Subbidang Organisasi Kemasyarakatan
Subbidang Organisasi Kemasyarakatan bertugas :
- melaksanakan penyiapan bahan penyusunan program kerja
- perumusan kebijakan
- pelaksanaan kebijakan
- koordinasi
- pemantau
- evaluasi
- pelaporan di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakat
- pemberdayaan organisasi kemasyarakatan
- evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing.
Muhamad Rivai
Kasubbid Organisasi Kemasyarakatan
Subidang Organisasi Kemasyarakatan mempunyai rincian tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbidang Organisasi Kemasyarakatan
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing
- melaksanakan kebijakan, koordinasi, di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di bidang pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/ atasan sesuai dengan bidang tugasnya.