Kesbangpol Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Prosedur Dan Persyaratan Penerbitan Surat Keterangan Melapor

  1. Pemohon memberikan surat permohonan yang ditujukan kepada Walikota Bali(papan Cq Kepala Badan Kesbangpol Kota Bahkpapan
  2. Berkas permohonan diagendakan oleh Bagian Umum untuk diteruskan kepada Kepala Badan
  3. Disposisi diterrna oleh Kabid, dan diteruskan prosesnya kepada Kasubbid/staf pelaksana yang ditunjuk
  4. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan permohonan oleh staf yang menangani untuk diajukan kepada Kasubbid dan Kabid
  5. Kabid dan Kasubbid meneiti, mengoreksi kembali apakah persyaratan sudah memenuln ketentuan yang berlaku
  6. Staf menghubungi yang bersangkutan apabila berkas belum lengkap/belum memenuhi persyaratan untuk dilengkapi
  7. Kabid melakukan penunjukkan petugas lapangan untuk menehb Data Lapangan Ormas bila berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan
  8. Petugas peneliti Data Lapangan membuat Berita Acara sesuai dengan format
  9. Kabid mengisi Formulir Hasil Penelitian Keberadaan Omias untuk menweritikasi dengan Data Lapangan
  10. Kabid memerintahkan Stal untuk mengebk SKM dan memberikan Nomor Registrasi sesuai Buku Induk Registrasi Ormas
  11. Staf mengebk /membuat surat keterangan melapor (SKM)
  12. Penandatanganan SKM oleh Kepala Badan
  13. Pemohon menerima SKM

DASAR HUKUM

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan

Sesuai peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2016, ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum tersebut, pengurus ormasnya berkewajiban untuk melaporkan keberadaan kepengurusannya di pemerintah daerah setempat dengan melampirkan surat keputusan badan hukum dan susunan kepengurusan daerah.

Muhammad Bayu Septian
Analis hubungan antar lembaga