Kesbangpol Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

BIDANG KESATUAN BANGSA

Bidang Kesatuan Bangsa mempunyai tugas merumuskan perencanaan dan mengendalikan pelaksanaan sebagian tugas Badan di bidang:

  1. Ideologi
  2. Wawasan Kebangsaan
  3. Bela Negara
  4. Karakter Bangsa
  5. Pembauran Kebangsaan
  6. Bhineka Tunggal Ika
  7. Sejarah Kebangsaan
  8. Ketahanan Ekonomi
  9. Sosial
  10. Budaya
  11. Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
  12. Fasilitasi Kerukunan Umat Beragama Dan Penghayat Kepercayaan Serta Kewaspadaan Dini
  13. Fasilitasi Kerjasama Intelijen
  14. Fasilitasi Pemantauan Orang Asing
  15. Fasilitasi Tenaga Kerja Asing Dan Lembaga Asing
  16. Fasilitasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
  17. Fasilitasi Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara
  18. Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan Dan Penanganan

Warning: Undefined array key "icon" in /var/www/kesbangpol/wp-content/plugins/elementor/includes/widgets/icon-box.php on line 695

Purwantoro

Kabid Kesatuan Bangsa

Bidang Kesatuan Bangsa menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, beia negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di Daerah
  2. perumusan kebijakan teknis di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik di Daerah
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitaki pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidadg kewaspadaan dan penanganan konflik di Daerah
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter bangsa, pembauran kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilita i pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asint kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konflik
  5. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang ideologi, wawasan kebangsaan, bela negara, karakter  bangsa, pembaurah kebangsaan, bhineka tunggal ika, sejarah kebangsaan, serta ketahanan ekonomi, sosial, budaya, fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika, fasilitasi kerukunan umat beragama dan penghayat kepercayaan serta kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dan Lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitasi kelembagaan bidang kewaspadaan dan penanganan konfli di Daerah  dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan