Kesbangpol Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Mekanisme Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan Di Kota Balikpapan

Sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Bersifat sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis.

Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dapat berbentuk Ormas Berbadan Hukum dan Ormas Tidak Berbadan Hukum. Mekanisme pendaftaran bentukan Ormas tersebut, masing-masing diatur melalui Peraturan Menteri yang membidanginya.

Dalam pelaksanaannya sesuai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016, Ormas yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum tersebut, Pengurus Ormasnya berkewajiban untuk melaporkan keberadaan kepengurusannya di Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan Surat Keputusan Badan Hukum dan susunan kepengurusan daerah.

Dalam pelaporan Ormas ke Pemerintah Daerah tersebut, harus melampirkan dokumen-dokumen pendukung didalamnya. Dimana masing-masing dokumen tersebut berfungsi sebagai bahan verifikasi kelengkapan berkas permohonan pelaporan kepengurusan ormas dan bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan Surat Keterangan Melapor (SKM) yang diterbitkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/ Kota.

Pastikan kita sudah melengkapi seluruh dokumen-dokumen tersebut saat akan melaporkan kepengurusan Ormas kita, khususnya di Kota Balikpapan ya..

Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan tersebut bisa kita lihat pada gambar diatas”



Hery Harianto

Analis Politik Hukum dan Keamanan