Kesbangpol Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan

Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Badan di bidang:

  1. pendidikan politik
  2. etika budaya politik
  3. peningkatan demokrasi
  4. fasilitasi kelembagaan pemerintahan
  5. fasilitasi perwakilan dan partai politik
  6. fasilitasi pemilihan umum/pemilihan umum kepala Daerah
  7. fasilitasi pemantauan situasi politik
  8. pendaftaran organisasi kemasyarakatan
  9. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan
  10. evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan dan
  11. pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan

Warning: Undefined array key "icon" in /var/www/kesbangpol/wp-content/plugins/elementor/includes/widgets/icon-box.php on line 695

Andi Afrianto

Kabid Poldagri

Dalam melaksanakan  tugas Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan program kerja di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum Kepal Daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dab mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan  asing di Daerah
  2. penyusunan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembaga pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilih umum Kepala Daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakat, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawas organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di daerah
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakil dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum Kepala Daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakat , pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan di organisasi kemasyarakatan asing di Daerah
  4. pelaksanaan koordinasi di bidang pendidikan politik, etika budaya politi , peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum Kepala Daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakat
  5. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di Daerah
  6. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah, pemantauan situasi politik serta pendaftaran organisasi kemasyarakatan, pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, evaluasi dan mediasi sengketa organisasi kemasyarakatan, pengawasan organisasi kemasyarakatan dan organisasi kemasyarakatan asing di wilayah Daerah dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai tugas dan fungsinya