Sub Bidang Politik Dalam Negeri
Dalam melaksanakan Sub Bidang Politik Dalam Negeri mempunyai rincian tugas:
- menyusun program dan kegiatan Subbidang Politik Dalam Negeri
- menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum Kepala Daerah dan pemantauan situasi politik
- melaksanakan kebijakan dan koordinasi, di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum Kepala Daerah, dan pemantauan situasi politik
- melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitasi kelembagaan pemerintahan, perwakilan dan partai politik, pemilihan umum/pemilihan umum Kepala Daerah, dan pemantauan situasi politik; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
Tarso, S.E
Kasubbid Politik Dalam Negeri