Kesbangpol Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Selamat Datang di Halaman PPID Badan Kesbangpol Kota Balikpapan

Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan menghadirkan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kami berperan sebagai jembatan komunikasi antara pemerintah dengan masyarakat untuk memastikan bahwa informasi publik yang dikelola tersedia secara mudah, cepat, dan akurat.

Apa Itu PPID?

PPID adalah pejabat yang bertugas mengelola informasi dan dokumentasi di suatu badan publik, sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. PPID bertanggung jawab untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, serta memberikan layanan informasi kepada masyarakat. Di Kesbangpol Kota Balikpapan, PPID berfungsi sebagai pusat pelayanan informasi yang transparan dan bertanggung jawab.

Tugas dan Fungsi PPID Badan Kesbangpol Kota Balikpapan

PPID Badan Kesbangpol memiliki peran strategis dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Adapun tugas dan fungsi utama PPID meliputi:

  1. Menyediakan Informasi Publik: PPID bertugas menyediakan informasi yang akurat dan terkini terkait program, kebijakan, dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpol.
  2. Mengelola Dokumentasi: Semua dokumen terkait pelayanan publik dan kebijakan pemerintah didokumentasikan dengan baik untuk memudahkan akses informasi.
  3. Menangani Permohonan Informasi: PPID melayani permohonan informasi dari masyarakat sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
  4. Menjaga Keterbukaan Informasi: Kami berkomitmen untuk mempublikasikan informasi yang relevan dan bermanfaat bagi masyarakat, kecuali informasi yang bersifat dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jenis Informasi yang Dikelola

PPID Badan Kesbangpol Kota Balikpapan menyediakan beberapa jenis informasi publik, di antaranya:

  1. Informasi Berkala: Informasi yang disediakan secara rutin, seperti laporan tahunan, program kerja, dan anggaran.
  2. Informasi Serta-merta: Informasi yang wajib disampaikan segera, terutama jika terkait dengan situasi darurat.
  3. Informasi Tersedia Setiap Saat: Informasi yang dapat diakses kapan saja, seperti dokumen kebijakan atau peraturan daerah.
  4. Informasi yang Dikecualikan: Informasi yang tidak dapat diberikan kepada publik karena sifatnya rahasia atau berkaitan dengan perlindungan hukum.

Prosedur Permohonan Informasi

Untuk mempermudah akses informasi, PPID Badan Kesbangpol Kota Balikpapan menyediakan mekanisme permohonan informasi yang mudah dan transparan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis melalui formulir yang telah disediakan.
  2. Melampirkan identitas pemohon, seperti KTP atau dokumen resmi lainnya.
  3. Informasi yang diminta akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Komitmen Kami

PPID Badan Kesbangpol Kota Balikpapan berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Kami percaya bahwa keterbukaan informasi adalah dasar dari pemerintahan yang demokratis dan partisipatif. Dengan adanya PPID, kami berharap masyarakat Kota Balikpapan dapat lebih mudah mengakses informasi yang mereka butuhkan serta turut berperan aktif dalam pembangunan daerah.

Hubungi Kami

Jika Anda memiliki pertanyaan atau membutuhkan informasi lebih lanjut, jangan ragu untuk menghubungi kami:

  • Alamat: Jl. Kapten Piere Tendean RT 43 No 01, Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur 76121 
  • Email : kesbangpolbpn@gmail.com
  • Telepon : (0542) 424540

Mari bersama mewujudkan Kota Balikpapan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif melalui layanan PPID Badan Kesbangpol.