Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2023 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan berpedoman pada Peraturan Sadan Pembinaan ldeologi Pancasila Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka serta Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Sadan Pembinaan ldeologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024, bersama ini disampaikan sebagai berikut :