Kesbangpol Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Dan Pemberian Bantuan Keuangan Partai Politik Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Badan Kesatuan bangsa Dan Politik Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahap Pertama Tahun Anggaran 2024, Rabu (12/6/2024) di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan. Mewakili Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, hadir Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli.

Ia menyampaikan, pemerintah kota berharap peran partai politik dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi sistem perpolitikan nasional maupun di daerah. Terutama dalam kehidupan masyarakat.

“Oleh karena itu peran partai politik harus ditingkatkan dari segi kapasitas, kualitas dan kinerja. Agar Terwujud aspirasi, juga meningkatkan kualitas demokrasi,” ungkap Zulkifli.

Ia menyampaikan, bantuan keuangan kepada partai politik bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. penyalurannya dilakukan secara proporsional kepada partai politik yang telah mendapatkan kursi di DPR juga DPRD kota maupun provinsi.

Pemkot Balikpapan memberikan bantuan keuangan partai politik pada tahun 2024 melalui dua tahap. Pencairan bantuan keuangan pada tahap pertama untuk partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD sesuai hasil pemilu 2019. Sedangkan tahap kedua diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi di dprd sesuai hasil pemilu 2024.

“Pada tahap pertama ini Pemkot Balikpapan memberikan bantuan keuangan kepada 10 partai politik kurang lebih RP 1,4 miliar. Bantuan keuangan kepada partai politik diprioritaskan guna melaksanakan kegiatan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. Juga untuk operasional sekretariat partai politik,” ungkapnya.

Adapun kegiatan pendidikan politik yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat. Serta meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat.

Ia berharap, partai politik penerima bantuan keuangan nantinya dapat mempertanggungjawabkan secara formal dan material. Serta membuat laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari APBD.

“Laporan meliputi rekapitulasi realisasi penerimaan dan belanja bantuan keuangan partai politik. Termasuk rincian realisasi belanja dana bantuan keuangan per kegiatan yang telah dilaksanakan,” sebutnya.

Sementara, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan, Sutadi mengatakan, total bantuan yang diberikan sebesar Rp2,260 miliar. Nanti setelah tahap pertama, di Oktober 2024 akan diberikan bantuan tahap kedua sekira Rp800 juta sekian sisanya.

“Untuk tahap kedua kami akan berikan kesembilan partai. Karena dari yang sebelumnya 10 partai, pada pemilu 2024 ini hanya 9 partai yang mendapatkan kursi,” bebernya. Yang mana 9 partai politik tersebut akan dilantik pada Agustus mendatang

  • Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini, antara lain :
  • Undang-undang nomor 2 tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik;
  • Peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2018 tentang perubaha kedua atas peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik;
  • Peraturan dalam negeri nomor 36 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan peraturan dalam negeri nomor 78 tahun 2020 tentang tata cara penghitungan, penganggaran dalam apbd, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran dan laporan