Kesbangpol Balikpapan

SUBBIDANG KEWASPADAAN DINI DAN PENANGANAN KONFLIK

Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik mempunyai rincian tugas:

  1. Menyusun program  dan   kegiatan subbidang  kewaspadaan  dini dan penanganan konflik
  2. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing ctah lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilita i kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik
  3. Melaksanakan kebijakan dan koordinasi di bidang kewaspadaan dini, kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dah lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitati kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik
  4. Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporap pertanggungjawaban pelaksanaan tugas di bidang kewaspadaan din , kerja sama intelijen, pemantauan orang asing, tenaga kerja asing dah lembaga asing, kewaspadaan perbatasan antar negara, serta fasilitas kelembagaan bidang kewaspadaan serta penanganan konflik.
  5. Melaksanakan fasilitasi forum koordinasi pimpinan daerah dan
  6. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atas sesuai dengan bidang tugasnya.