Kesbangpol Balikpapan

Pemerintah Kota Balikpapan
Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik

BIDANG SEKRETARIAT

Bidang Sekretariat Kesbangpol

BIDANG SEKRETARIAT

Bidang Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian:

  1. Penyusunan Program
  2. Pengelolaan Urusan Keuangan
  3. Kepegawaian
  4. Rumah Tangga Kantor
  5. Perlengkapan
  6. Protokol
  7. Hubungan Masyarakat
  8. Layanan Informasi Dan Pengaduan
  9. Pembinaan Pelayanan Publik
  10. Kearsipan
  11. Surat Menyurat Dan Evaluasi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Bidang Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan
  2. pengoordinasian penyusunan    dokumen    sistem   akuntabilitas kinerja pemerintah
  3. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran
  4. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan
  5. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan
  6. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian
  7. pengelolaan anggaran Dinas
  8. pelaksanaan administrasi keuangan
  9. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
  10. pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik
  11. pengelolaan survei kepuasan masyarakat
  12. pengelolaan pengaduan masyarakat
  13. pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pembantu
  14. pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi
  15. pengoordinasian bidang dan UPTD
  16. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dan
  17. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.