BIDANG SEKRETARIAT
BIDANG SEKRETARIAT
Bidang Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian:
- Penyusunan Program
- Pengelolaan Urusan Keuangan
- Kepegawaian
- Rumah Tangga Kantor
- Perlengkapan
- Protokol
- Hubungan Masyarakat
- Layanan Informasi Dan Pengaduan
- Pembinaan Pelayanan Publik
- Kearsipan
- Surat Menyurat Dan Evaluasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana Bidang Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan
- pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah
- pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran
- pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan
- pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan
- pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian
- pengelolaan anggaran Dinas
- pelaksanaan administrasi keuangan
- pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan
- pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik
- pengelolaan survei kepuasan masyarakat
- pengelolaan pengaduan masyarakat
- pengelolaan informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pembantu
- pengoordinasian pengelolaan, pengembangan sistem teknologi informasi
- pengoordinasian bidang dan UPTD
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.